Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk mendukung Bupati Majalengka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan transportasi darat, terminal, perparkiran, angkutan umum, keselamatan lalu lintas, dan pengendalian transportasi daerah.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan transportasi, peningkatan keselamatan, keamanan, serta peningkatan aksesibilitas, keterpaduan, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Majalengka;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit pelaksana di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka;
c. Pengelolaan aset/barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka;
d. Pengawasan pelaksanaan tugas operasional transportasi darat, angkutan umum, terminal, parkir, dan fasilitas pendukung transportasi lainnya;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, serta pemberian rekomendasi kebijakan transportasi daerah sesuai karakteristik wilayah;
f. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi untuk mendukung peningkatan layanan publik;
g. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis terkait penyelenggaraan transportasi daerah;
h. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan arahan dari Bupati Majalengka.
Sekretariat Dinas Perhubungan Majalengka
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bidang dan unit di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka.
Fungsi
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran dinas;
b. Pembinaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. Penataan organisasi dan tata laksana di lingkup Dishub Majalengka;
d. Penyusunan regulasi daerah, pelaporan kinerja, serta advokasi hukum di bidang transportasi;
e. Pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup Dishub;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tugas
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan lalu lintas, angkutan umum, sarana, prasarana, serta keselamatan jalan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Fungsi
a. Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional angkutan umum serta fasilitas transportasi daerah;
c. Koordinasi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan pihak terkait;
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis terkait transportasi darat;
e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Majalengka
Tugas
Melaksanakan kegiatan teknis operasional transportasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing UPT di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka.
Fungsi
a. Pelaksanaan operasional teknis di terminal, area parkir, trayek angkutan umum, dan fasilitas pendukung transportasi lainnya;
b. Pengawasan operasional dan pengendalian transportasi lokal;
c. Penyusunan laporan kegiatan teknis operasional;
d. Penyampaian rekomendasi teknis kepada bidang terkait di Dishub;
e. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.